Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor dan impor Indonesia meningkat 26,07% YoY pada 2022, mencapai masing-masing US$ 291,98 miliar dan US$ 237,44 miliar, dengan total perdagangan internasional sebesar US$ 529,42 miliar. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan secara YoY di mana total nilai ekspor, impor, dan perdagangan pada 2021 masing-masing sebesar US$ 231,61 miliar, US$ 196,19 miliar, dan total keduanya US$ 427,80 miliar. Kenaikan ini menunjukkan peningkatan aktivitas ekspor dan impor Indonesia. Namun, perlu dikaji apakah peningkatan ekspor dapat memberikan kontribusi devisa Indonesia melalui logistik. Prinsip “shipping follows the trade” masih memengaruhi siapa yang mengatur kapal dan logistik, antara pihak eksportir-importir Indonesia atau pihak luar negeri, tergantung pada term perdagangan yang disepakati oleh eksportir dan importir.
Selama ini, ketika barang diimpor ke Indonesia, digunakan term perdagangan Cost, Insurance, dan Freight (CIF), Cost & Freight (CFR), bahkan Delivered at Place (DAP). Istilah-istilah ini memberikan eksportir asing kendali terhadap pelayaran dan pengaturan logistik dari negara eksportir hingga titik akhir pengiriman (door) importir di Indonesia. Sebaliknya, ketika barang diekspor dari Indonesia, digunakan term Free on Board (FOB) atau bahkan ExWorks. Istilah-istilah ini memberikan importir asing kewenangan mengatur porsi pengapalan dari pelabuhan muat di Indonesia hingga door di lokasi tujuan, yang berpotensi mengalirkan nilai transaksi biaya pengapalan dan logistik ke negara asing dan merugikan devisa Indonesia.
Jika porsi biaya logistik berkisar antara 10%-20% dari nilai ekspor dan impor Indonesia, dan jika semua eksportir Indonesia dapat mengubah term ekspor dari FOB ke CIF, CFR, atau DAP, serta importir Indonesia dapat mengubah term impor dari DAP, CIF, atau CFR menjadi FOB pada tahun 2022, maka potensi tambahan devisa untuk Indonesia dapat mencapai sekitar US$ 52,94 miliar hingga US$ 105,88 miliar. Kemampuan untuk mengubah term perdagangan, bahkan jika hanya sebagian, memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan penerimaan devisa Indonesia terutama dalam konteks pengapalan, transportasi, dan pengaturan logistik secara keseluruhan. Namun, ini bukan tugas yang mudah. Berbagai faktor berikut ini menjadi tantangan dalam mengubah term perdagangan:
Kekurangpahaman terhadap International Commercial Terms dan Dampaknya
Sebagian eksportir dan importir Indonesia, terutama UMKM, memiliki pemahaman yang kurang terhadap 11 International Commercial Terms. Ini memiliki dampak signifikan terhadap pemahaman mengenai batasan penyerahan barang, tanggung jawab, risiko, pembiayaan pengapalan, serta penyelenggaraan transportasi dan logistik, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan Indonesia dalam memaksimalkan penerimaan devisa. Kekurangpahaman ini mengakibatkan eksportir dan importir Indonesia cenderung menyerahkan pengaturan pengapalan dan logistik kepada eksportir dan importir asing, dengan prinsip utama adalah kelancaran ekspor dan impor serta penerimaan dana yang cepat (dalam hal ekspor), tanpa memberatkan pemikiran eksportir dan importir.
Kekurangmampuan untuk Pengaturan Logistik dan Pengapalan
Kekurangmampuan dalam mengatur logistik dan pengapalan dipengaruhi oleh pengalaman perusahaan dalam sektor ekspor dan impor, terutama dalam mengelola kompleksitas aktivitas industri, termasuk pengaturan transportasi. Oleh karena itu, perusahaan eksportir dan importir harus fokus pada produksi dan perdagangan sebagai sumber pendapatan utama, tetapi juga dapat memanfaatkan pengaturan dan penunjukan transportasi untuk mendapatkan tambahan keuntungan dan manfaat, terutama saat pengelolaan transportasi disertakan dalam international commercial terms, seperti perubahan dari FOB menjadi CIF.
Kekurangan Jumlah Armada Kapal Indonesia yang Melayani Rute Luar Negeri
Minimnya jumlah kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia yang melayani rute ocean going (luar negeri) dibandingkan dengan armada kapal yang dimiliki oleh perusahaan pelayaran asing, juga memengaruhi kemampuan eksportir dan importir Indonesia dalam mengatur charter atau voyage charter. Masalah ini terjadi karena eksportir dan importir Indonesia memiliki keterbatasan dalam koneksi dan kanal, terutama dalam hubungannya dengan perusahaan pelayaran asing.
Kekhawatiran atas Konsekuensi dan Risiko yang Terjadi
Pengaturan pengapalan barang ekspor dan impor oleh eksportir dan importir Indonesia mengakibatkan mereka bertanggung jawab atas konsekuensi dan risiko, termasuk biaya pengapalan dan logistik. Para eksportir dan importir dapat melakukan pembelian asuransi kargo dapat memberikan perlindungan terhadap insiden seperti kehilangan, kekurangan, atau kerusakan kargo, memberikan eksportir dan importir Indonesia rasa tenang. Selain itu, arbitrase menjadi penting jika ada sengketa dengan perusahaan pelayaran atau logistik asing
Upaya Memaksimalkan Penerimaan Devisa
Dalam upaya memaksimalkan penerimaan devisa Indonesia dari sektor penyelenggaraan transportasi, pengapalan, dan logistik, maka perlu dilakukan segenap upaya bersama sebagai berikut:
- Sosialisasi dan Pelatihan mengenai International Commercial Terms
Pelatihan International Commercial Terms diperlukan untuk eksportir dan importir dari berbagai tingkatan, termasuk pengusaha besar, menengah, UMKM, dan pemula, guna meningkatkan pemahaman mengenai batasan penyerahan barang, tanggung jawab, risiko, pembiayaan, dan dampaknya terhadap devisa Indonesia.
- Meningkatkan Kemampuan Eksportir dan Importir Indonesia
Perusahaan Indonesia yang terlibat dalam ekspor dan impor perlu mengubah paradigma mereka dengan mempertimbangkan pengaturan pengapalan, transportasi, dan logistik sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan, melalui kolaborasi dengan penyedia layanan logistik.
- Mendorong Kepemilikan Armada Kapal oleh Perusahaan Pelayaran Nasional
Pemerintah perlu mendukung perusahaan pelayaran nasional untuk memiliki lebih banyak kapal rute ocean going dengan mengubah regulasi, kebijakan perpajakan, kredit perbankan, dan insentif lainnya.
- Minimalisasi Kekhawatiran dan Risiko melalui Arbitrase Lokal
Dalam transaksi berkelanjutan antara eksportir (CIF/DAP) dan importir Indonesia (FOB), fungsi arbitrase dapat diarahkan ke Indonesia, mengurangi kekhawatiran akan risiko sengketa.
Pemaparan di atas diharapkan memberikan gambaran peluang tambahan devisa Indonesia jika para eksportir dan importir Indonesia mampu melakukan perubahan pada persyaratan perdagangan dengan mitra luar negeri. Meskipun tidak mudah, upaya tersebut dapat terwujud dengan adanya kolaborasi yang baik dengan penyedia jasa transportasi, pelayaran, dan logistik nasional, serta dukungan pemerintah.