Diberitahukan kepada seluruh pemegang saham PT Samudera Indonesia Tbk, berikut terlampir informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi yang dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00077/BEI/09/2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim.
Untuk informasi lebih lanjut klik tautan di bawah ini: