Ingin memiliki barang dari luar negeri? Kamu perlu memahami cara impor barang dengan tepat. Menerima paket dari luar negeri terdapat syarat dan prosedur yang lebih kompleks dibandingkan pengiriman dalam negeri.
Dengan kemajuan teknologi saat ini, peluang untuk membeli barang-barang dari luar negeri atau melakukan impor semakin luas. Kamu bisa membeli secara online tanpa harus mendatangi ke penjual. Meskipun transaksi dapat dilakukan dengan mudah, prosedur impor barang dari luar negeri harus dijalankan dengan benar supaya barang sampai dengan selamat.
Jadi, bagaimana cara impor barang dari luar negeri? Simak penjelasan berikut!
Cara Impor Barang
Menurut UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kegiatan impor adalah aktivitas memasukkan barang dari daerah pabean negara lain ke dalam daerah pabean Indonesia. Daerah pabean Indonesia mencakupi wilayah darat, perairan, dan udara, serta lokasi tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen.
Untuk kamu yang baru memulai di industri perdagangan impor maupun ekspor, pastikan untuk memahami beberapa langkah cara impor barang berikut ini:
- Pahami jenis barang yang akan diimpor serta negara asalnya
- Pahami prosedur impor dengan baik
- Pilih layanan pengiriman yang sesuai
- Pilih metode pengiriman barang yang tepat
- Tentukan metode pembayaran biaya pengiriman barang
- Atur jadwal pengiriman barang
Syarat untuk Impor Barang
Terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan, seperti:
- Perusahaan memiliki legalitas impotir yang berupa Angka Pengenal Importir (API), yang terbagi menjadi dua yaitu API umum dan API Produsen.
- Memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR), untuk pengajuannya didapatkan dari Direktorat Jenderal dan Bea Cukai.
- Terdapat persyaratan dokumen NPWP, TDU, SIUP, TDI/IUI dan Rekomendasi Teknisi.
Prosedur Impor Barang
Berikut adalah prosedur impor barang dari luar negeri yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Membuat kontrak pembelian dengan pemasok. Kemudian, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang yang diimpor. Bank luar negeri kemudian menghubungi pemasok dan membuat perjanjian berdasarkan L/C yang disepakati.
- Pemasok akan mengirimkan barang impor ke pelabuhan muatan.
- Pemasok akan mengirimkan beberapa dokumen ke importir seperti B/L (Bill of Lading), faktur, daftar kemasan, dan dokumen persyaratan lainnya.
- Importir membuat dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB) akan diketahui jumlah bea masuk, PPH, dan pajak yang harus dibayarkan.
- Importir akan melakukan pembayaran kepada bank devisa sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan ditambah dengan biaya PNBP. Selanjutnya, bank akan mengirimkan data ke Sistem Komputerisasi Pelayanan Bea dan Cukai melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE).
- Importir juga harus mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea Cukai melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE), dan data tersebut akan divalidasi dalam beberapa tahap.
- Setelah PIB disetujui, importir akan menerima respon dan melakukan pencetakan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) melalui modul PIB.
- Barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan dengan persyaratan melampirkan dokumen asli dan SPPB.
Dengan memahami langkah-langkah cara impor barang dengan benar dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, kamu dapat melakukan impor barang dari luar negeri secara aman.
Impor Barang dengan Samudera
Samudera Indonesia memberikan jasa logistik. Hal ini dapat menjadi solusi untuk kamu sebagai transportasi dan logistik terintegrasi, khususnya dibagian impor dan ekspor barang. Samudera Logistik menyediakan berbagai layanan logistik seperti berikut: inland transport, container deport, warehouse & distribution center, third party logistics, project logistics, dan cold logistics.